| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/G/2026/PTUN.MKS | RISWAN ABADI, S.Sos,. MM | BUPATI BANTAENG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||
| Nomor Perkara | 16/G/2026/PTUN.MKS | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah atas Objek Sengketa a quo, yaitu Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/2/BKPSDM/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sepanjang yang menyangkut diri Penggugat. 3. Mewajibkan Tergugat mencabut Objek Sengketa a quo; 4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan/atau memulihkan kedudukan, harkat, martabat, serta hak-hak kepegawaian Penggugat, dengan menempatkan Penggugat kembali pada jabatan Asisten Administrasi Umum, atau apabila secara objektif jabatan tersebut telah terisi secara definitif oleh pejabat lain, menempatkan Penggugat pada jabatan pimpinan tinggi pratama yang setara dengan kelas jabatan 14, sebagaimana kedudukan Penggugat sebelum diterbitkannya Objek Sengketa a quo, berdasarkan pertimbangan objektif, proporsional, dan selaras dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. 5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
