Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/G/KI/2022/PTUN.MKS Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar Umar, S.Pd., M.Hum, P.hD Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 2/G/KI/2022/PTUN.MKS
Tanggal Surat Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Umar, S.Pd., M.Hum, P.hD
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

I. PRIMAIR :

  1. Menerima Permohonan Keberatan dari PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI untuk seluruhnya ;
  2. Menolak Permohonan Informasi dari UMAR, S.Pd., M.Hum, PhD (TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI) untuk seluruhnya;
  3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 008/VI/KI-SB/PS-A/2022 tanggal 21 Juni 2022.
  4. Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI yang tidak dapat memberikan salinan dokumen warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor:

    1. SHM Nomor 18/ Sumberjo

    2. SHM Nomor 1509/ Sumberjo ;

kepada PEMOHON bukanlah tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum, tetapi justru melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang melarang memberikan salinan dokumen warkah dimaksud kepada PEMOHON, yaitu sebagimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu dalam Pasal 6 ayat (3) Huruf (c) Pasal 17 Huruf g dan Pasal 17 Huruf h angka (3).
  2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yaitu dalam Pasal 44 ayat (1) huruf h
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dalam Pasal 34 ayat (1 dan 2) dan Pasal 35 ayat (4);
  4. . Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 dan Pasal 192 ayat (4) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997

  5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik yaitu pada Lampiran II Daftar Informasi yang Dikecualikan Poin 1 Informasi Pertanahan dan Tata Ruang

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan dari TERMOHON:

1. Sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Telah Memenuhi Norma Kepatutan.

3. Tidak  Melanggar Asas Kecermatan dan Ketelitian Serta Tidak Sewenang-Wenang

4. Tidak Melangar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

 

5. Menghukum TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak