I. PRIMAIR :
- Menerima Permohonan Keberatan dari PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI untuk seluruhnya ;
- Menolak Permohonan Informasi dari UMAR, S.Pd., M.Hum, PhD (TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 008/VI/KI-SB/PS-A/2022 tanggal 21 Juni 2022.
-
Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI yang tidak dapat memberikan salinan dokumen warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor:
-
SHM Nomor 18/ Sumberjo
-
SHM Nomor 1509/ Sumberjo ;
kepada PEMOHON bukanlah tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum, tetapi justru melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang melarang memberikan salinan dokumen warkah dimaksud kepada PEMOHON, yaitu sebagimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu dalam Pasal 6 ayat (3) Huruf (c) Pasal 17 Huruf g dan Pasal 17 Huruf h angka (3).
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yaitu dalam Pasal 44 ayat (1) huruf h
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dalam Pasal 34 ayat (1 dan 2) dan Pasal 35 ayat (4);
-
. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 dan Pasal 192 ayat (4) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
-
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik yaitu pada Lampiran II Daftar Informasi yang Dikecualikan Poin 1 Informasi Pertanahan dan Tata Ruang
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan dari TERMOHON:
1. Sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Telah Memenuhi Norma Kepatutan.
3. Tidak Melanggar Asas Kecermatan dan Ketelitian Serta Tidak Sewenang-Wenang
4. Tidak Melangar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
5. Menghukum TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI untuk membayar biaya perkara.
|