Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/G/2025/PTUN.MKS | SOFYAN ARMAN BRAILA | Kepala Kepolisian Daerah sulawesi Selatan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 23/G/2025/PTUN.MKS | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | A. Dalam permohonan penundaan 2. Memerintahkan Tergugat dan/atau segala pihak yang terkait dalam Pokok Perkara ini untuk menunda daya berlakunya dan/atau pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/54/I/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Tertanggal 24 Januari 2025 B. Dalam Pokok Permohonan 2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan yang diterbitkan oleh tergugat berupa; Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/54/I/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Tertanggal 24 Januari 2025 3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/54/I/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Tertanggal 24 Januari 2025 4. Mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang merehabilitasi, memulihkan harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti keadaan semula sebagai anggota polri 5. Menghukum kepada tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |