Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2025/PTUN.MKS SOFYAN ARMAN BRAILA Kepala Kepolisian Daerah sulawesi Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 23/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOFYAN ARMAN BRAILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. HUSNIAR DARSIS, SH,MHSOFYAN ARMAN BRAILA
2Muh.arsul Haq sulthanSOFYAN ARMAN BRAILA
3Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf. SH., MHSOFYAN ARMAN BRAILA
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah sulawesi Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADE INDRAWAN, S.I.K.,MHKepala Kepolisian Daerah sulawesi Selatan
2HAMIT HABERTAN WILLIE, SH.,MHKepala Kepolisian Daerah sulawesi Selatan
3Anita, STKepala Kepolisian Daerah sulawesi Selatan
4Abd Samad, SHKepala Kepolisian Daerah sulawesi Selatan
5Suparno, SHKepala Kepolisian Daerah sulawesi Selatan
6Rio Satriawan, S.H., M.H.Kepala Kepolisian Daerah sulawesi Selatan
7Syamsul Kamal, S.H.Kepala Kepolisian Daerah sulawesi Selatan
8Tato Jasmail KurniaKepala Kepolisian Daerah sulawesi Selatan
9Muh. Fadli Yuda K, S.H.Kepala Kepolisian Daerah sulawesi Selatan
10Nurhidayah Mutmainnah, S.H.Kepala Kepolisian Daerah sulawesi Selatan
Gugatan

A. Dalam permohonan penundaan
1. Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat ;

2. Memerintahkan Tergugat dan/atau segala pihak yang terkait dalam Pokok Perkara ini untuk menunda daya berlakunya dan/atau pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/54/I/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Tertanggal 24 Januari 2025

B. Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhna

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan yang diterbitkan oleh tergugat berupa; Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/54/I/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Tertanggal 24 Januari 2025

3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor: Kep/54/I/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Tertanggal 24 Januari 2025

4. Mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang merehabilitasi, memulihkan harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti keadaan semula sebagai anggota polri 

5. Menghukum kepada tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak