INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 49/G/2025/PTUN.MKS | MILE | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. MAROS | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||
| Nomor Perkara | 49/G/2025/PTUN.MKS | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Batal atau tidak Sah SHM/ K.TUN berupa: a. SHM Nomor : 02091/2014, luas 443 M2 (empat ratus empat puluh tiga meter persegi) an. Jaharuddin. b. SHM Nomor : 01927/2014, luas 617 M2 (enam ratus tujuh belas meter persegi) an. Salma. 3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut: a. SHM Nomor : 02091/2014, luas 443 M2 (empat ratus empat puluh tiga meter persegi) an. Jaharuddin. b. SHM Nomor : 01927/2014, luas 617 M2 (enam ratus tujuh belas meter persegi) an. Salma. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
