Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/G/KI/2025/PTUN.MKS Rifai dan Rabiah Al Adawiiah/KAMMI Mandar Raya Badan Publik Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 2/G/KI/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Rifai dan Rabiah Al Adawiiah/KAMMI Mandar Raya
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Badan Publik Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan atau memperbaiki Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 031./XII/KI-SB/PS-A/2025 sepanjang yang menyatakan bahwa permohonan Pemohon hanya dikabulkan sebagian;

3. Memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan Pemohon, bukan hanya ringkasan, melainkan dokumen lengkap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang telah diaudit Maupun yang belum diaudit sebagaimana diwajibkan oleh UU KIP;  

4. Memerintahkan Termohon memberikan informasi tersebut kepada Pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan banding berkekuatan hukum tetap;

5. Menyatakan bahwa seluruh biaya terkait proses banding dibebankan kepada negara atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak