| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Mirna, S.Sit | kepaka kantor ATR/BPN Kab. Maros | | 2 | Theresia Faradila Rafael Nong, S.H. | kepaka kantor ATR/BPN Kab. Maros | | 3 | Rizka Dwi Novitriana, S.H. | kepaka kantor ATR/BPN Kab. Maros | | 4 | Sitta Nabila Maisara Mulyono Putri, S.H | kepaka kantor ATR/BPN Kab. Maros | | 5 | ANDI MUHAMMAD YANI, S.H. | kepaka kantor ATR/BPN Kab. Maros |
|
| Gugatan |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang ditebitkan ole Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, berupa :
- Penghapusan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01717/Moncongloe, tanggal 20 April 2012, Nomor Surat Ukur : 01251/Moncongloe/2012, Luas 3.656 M?2; (Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) Atas Nama ANDI RAHMAN MANNARAI
- Dan Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 08911/Moncongloe, Tanggal 05-03-2024, Nomor Surat Ukur 11910/Moncongloe/2023 Tgl. 27/11/2023, Luas : 4.203 m?2; (Empat Ribu Dua Ratus Tiga Meter Persegi), atas nama PT. Mandiri Pratama Putra.
3. Menyatakan bahwa keputusan Tata Usaha Negara tersebut bertentangan dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, keterbukaan informasi publik, kecermatan administrasi pertanahan, dan tidak menyalahgunakan kewenagan (detournement de pouvoir);
4. Memerintah kepada Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros) untuk :
- Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa penghapusan SHM No. 01717/Moncongloe, tanggal 20 April 2012, Nomor Surat Ukur : 01251/Moncongloe/2012, Luas 3.656 M?2; (Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) Atas Nama ANDI RAHMAN MANNARAI
- Dan Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 08911/Moncongloe, Tanggal 05-03-2024, Nomor Surat Ukur 11910/Moncongloe/2023 Tgl. 27/11/2023, Luas : 4.203 m?2; (Empat Ribu Dua Ratus Tiga Meter Persegi), atas nama PT. Mandiri Pratama Putra.
- Serta mengembalikan atau memulihkan status hukum hak atas tanah sebagaimana keadaan semula atas nama Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |