1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 3522/UN36/KP/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar Masa Jabatan Mei 2025 - Juli 2028, Tertanggal 19 Mei 2025.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 3522/UN36/KP/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar Masa Jabatan Mei 2025 - Juli 2028, Tertanggal 19 Mei 2025.
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar Masa Jabatan Mei 2025 - Juli 2028.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |