Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/G/2025/PTUN.MKS PROF. DR. IR. H. M. ICHSAN ALI, M.T. REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PROF. DR. IR. H. M. ICHSAN ALI, M.T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAERIL JALIL, SH, MHPROF. DR. IR. H. M. ICHSAN ALI, M.T.
Tergugat
NoNama
1REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 3522/UN36/KP/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar Masa Jabatan Mei 2025 - Juli 2028, Tertanggal 19 Mei 2025.

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 3522/UN36/KP/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar Masa Jabatan Mei 2025 - Juli 2028, Tertanggal 19 Mei 2025.
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar Masa Jabatan Mei 2025 - Juli 2028.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak