Petitum |
PETITUM
Bahwa Berdasarkan uraian dasar-dasar dan alasan-alasan permohonan tersebut di atas maka seluruh Permohonan Keberatan Pemohon terhadap Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan NomorĀ : 888/04/XII/BKD/2018 dianggap telah dikabulkan secara Hukum (Fiktif Positif), oleh karena itu Pemohon memohon Kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Sebagai Berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Mewajibkan Kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan Permohonan Keberatan Pemohon yaitu Membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan NomorĀ : 888/04/XII/BKD/2018 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Mewajibkan Kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan Permohonan Keberatan Pemohonya itu Menerbitkan surat keputusan yang memulihkan Pemohon dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai Pegawai Negeri sipil seperti semula atau yang setara dengan itu.
|