Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/P/FP/2019/PTUN.MKS Ir. SITTI NURBAENA, MM GUBERNUR SULAWESI SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 3/P/FP/2019/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ir. SITTI NURBAENA, MM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1GUBERNUR SULAWESI SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

Bahwa Berdasarkan uraian dasar-dasar dan alasan-alasan permohonan tersebut di atas maka seluruh Permohonan Keberatan Pemohon terhadap Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan NomorĀ  : 888/04/XII/BKD/2018 dianggap telah dikabulkan secara Hukum (Fiktif Positif), oleh karena itu Pemohon memohon Kepada Majelis Hakim Yang Terhormat Sebagai Berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  1. Mewajibkan Kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan Permohonan Keberatan Pemohon yaitu Membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan NomorĀ  : 888/04/XII/BKD/2018 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  2. Mewajibkan Kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan Permohonan Keberatan Pemohonya itu Menerbitkan surat keputusan yang memulihkan Pemohon dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai Pegawai Negeri sipil seperti semula atau yang setara dengan itu.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak