| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN;
Menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa ;
Surat Paksa Nomor SP-39/PUPNC.23.00/2024 Tanggal 25 Juni 2024 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar melalui Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Sulawesi Selatan, yang memutuskan untuk melakukan penagihan Utang CV. Multi RAHMA kepada Negara Cq. Balai Veteriner Lampung Sejumlah Rp. 440.420.448,51,- (Empat ratus empat puluh juta empat ratus dua puluh ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah lima puluh satu sen;
DALAM POKOK PERKARA;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbutan TERGUGAT yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa;
Surat Paksa Nomor SP-39/PUPNC.23.00/2024 Tanggal 25 Juni 2024 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar melalui Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Sulawesi Selatan; Adalah Perbuatan yang sewenang-wenang yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Azas azas Umum Pemerintahan Yang Baik;
3. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT, berupa ;
Surat Paksa Nomor SP-39/PUPNC.23.00/2024 Tanggal 25 Juni 2024 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar melalui Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Sulawesi Selatan;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkannya, berupa;
Surat Paksa Nomor SP-39/PUPNC.23.00/2024 Tanggal 25 Juni 2024 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar melalui Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Sulawesi Selatan;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng; |