Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/G/2025/PTUN.MKS | M. Jabir ML. alias Jabir bin Mello | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||
Nomor Perkara | 32/G/2025/PTUN.MKS | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 290/Amparita, Gambar Situasi Nomor: 784 / 1981 tanggal 20 Mei 1981 atas nama Baba Kabira bin Talembing menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 155/Baula, Gambar Situasi Nomor 784/1981 tanggal 20 Mei 1981 atas nama Tajuddin Umar, Suardi Umar, Alwi S.H., H. Rusli dan Fatma S.H.; 3. Mewajibkan tergugat I (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang) untuk mencabut dan / atau membatalkan sertifikat hasil balik nama yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 155 / Baula, Gambar Situasi Nomor 784/1981 tanggal 20 Mei 1981 atas nama Tajuddin Umar, Suardi Umar, Alwi S.H., H. Rusli dan Fatma S.H. (tergugat II); 4. Menyatakan bahwa tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI (para pihak penerima hak atas SHM 155/Baula) bukanlah ahli waris sah yang berhak atas seluruh bidang tanah a quo, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya menurut hukum; 5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad). 6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |