Gugatan |
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka perkenankanlah Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadian Tata Usaha Negara Makassar melalui Majelis Hakim yang memberikan dan memutus perkara ini, agar berkenan untuk memutuskan ;--------------------
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : 1. Sertipikat Hak Milik No. 0060/Jenemadinging Tahun 2015, Luas 1169 M2, terakhir tercatat atas nama Prof. Doktor H. Abd Rahim Yunus, 2. Sertipikat Hak Milik No. 00153/ Jenemadinging Tahun 2015, Luas 1198 M2, terakhir tercatat atas nama Hj. Rosnaliar, 3. Sertipikat Hak Milik No.0057/Jenemadinging Tahun 2015, Luas 392 M2, terakhir tercatat atas nama Samsiar;-------
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : 1. Sertipikat Hak Milik No. 0060/Jenemadinging Tahun 2015, Luas 1169 M2, terakhir tercatat atas nama Prof. Doktor H. Abd Rahim Yunus, 2. Sertipikat Hak Milik No. 00153/ Jenemadinging Tahun 2015, Luas 1198 M2, terakhir tercatat atas nama Hj. Rosnaliar, 3. Sertipikat Hak Milik No.0057/Jenemadinging Tahun 2015, Luas 392 M2, terakhir tercatat atas nama Samsiar, dari buku Register Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa;------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara i n i;----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau : Apabila Ketua/Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |