| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/G/2026/PTUN.MKS | Capt. H. Muhammad Yusuf, S.Sos., M.M. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 15/G/2026/PTUN.MKS | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan proses peralihan Sertipikat Hak Milik No. 204/Aeng Batu-Batu tahun 1993 tanggal 14-12-1993 GS. No. 603/1993 tanggal 8-12-1993 luas 5.612 M2 dari ahli waris Almarhum MUHAMMAD HAJI DG. TALLI ke H. MUHAMMAD ALI TAHIR DG. SIALLU BIN MAPPARENTA dan ke Peralihan selanjutnya adalah cacat prosedur dan cacat hukum. 3. Menyatakan proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 204/Aeng Batu-Batu tahun 1993 tanggal 14-12-1993 GS. No. 603/1993 tanggal 8-12-1993 luas 5.612 M2 atas nama ARIS SANDEWAN WIRAJAYA cacat prosedur dan cacat hukum. 4. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik No. 204/Aeng Batu-Batu tahun 1993 tanggal 14-12-1993 GS. No.603/1993 tanggal 8-12-1993 luas 5.612 M2 atas nama ARIS SANDEWAN WIRAJAYA. 5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk “mencabut” Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik No. 204/Aeng Batu-Batu tahun 1993 atas nama ARIS SANDEWAN WIRAJAYA. 6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 129/Aeng Batu-Batu tanggal 07-03-1977 GS. No.00031/1977 atas nama MUHAMMAD HAJI DG. TALLI adalah sah menurut hukum. 7. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat (Permohonan Penggantian Sertipikat hak Milik No.129/Aeng Batu-Batu atas nama MUHAMMAD HAJI DG. TALLI) yang saat ini harus Turun Waris ke ahli waris Almarhum MUHAMMAD HAJI DG. TALLI sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 8. Menghukum Tergugat dan Tergugat II-Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
