Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/G/2025/PTUN.MKS | Syamsiar Rahim, S.sos. MM. | Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||
Nomor Perkara | 25/G/2025/PTUN.MKS | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan dan menetapkan bahwa tindakan Tergugat selaku Pejabat Pemerintahan dalam membukukan dan menerbitkan Obyek Sengketa adalah perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatinge Overheidsdaad), 3. Menyatakan dan menetapkan bahwa Obyek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik No. 00514, Peopinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten/Kotamdya, Gowa, Kecamatan Somba Opu, Desa/Kelurahan Tombolo, Surat Ukur Tanggal 20-12-2000 No. 00295/Tombolo/2000, Luas 500 M2 (lima ratus Meter Persegi), Pendaftaran Pertama atas nama Pemegang Hak SYAMSIAR RAHIM (Penggugat) dengan Pembukuan dan penerbitan Sertipikat masing-masing tertanggal 19 Februari 2001, kemudian dalam pendaftaran peralihan, berubah atas nama HARFINAYANTI HR berdasarkan Akta Jual Beli No. 1030/KSO/KTL/X/03 tertanggal 07/10/2003 adalah tidak sah dan / atau batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 4. Memerintahkan Tergugat yaitu Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa untuk menarik Obyek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik No. 00514, Peopinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten/Kotamdya, Gowa, Kecamatan Somba Opu, Desa/Kelurahan Tombolo, Surat Ukur Tanggal 20-12-2000 No. 00295/Tombolo/2000, Luas 500 M2 (lima ratus Meter Persegi), Pendaftaran Pertama atas nama Pemegang Hak SYAMSIAR RAHIM (Penggugat) dengan Pembukuan dan penerbitan Sertipikat masing-masing tertanggal 19 Februari 2001, kemudian dalam pendaftaran peralihan, berubah atas nama HARFINAYANTI HR berdasarkan Akta Jual Beli No. 1030/KSO/KTL/X/03 tertanggal 07/10/2003 dari Penguasaan HARFINAYANTI; 5. Memerintahkan Tergugat untuk mencoret Obyek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik No. 00514, Peopinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten/Kotamdya, Gowa, Kecamatan Somba Opu, Desa/Kelurahan Tombolo, Surat Ukur Tanggal 20-12-2000 No. 00295/Tombolo/2000, Luas 500 M2 (lima ratus Meter Persegi), Pendaftaran Pertama atas nama Pemegang Hak SYAMSIAR RAHIM (Penggugat) dengan Pembukuan dan penerbitan Sertipikat masing-masing tertanggal 19 Februari 2001, kemudian dalam pendaftaran peralihan, berubah atas nama HARFINAYANTI HR berdasarkan Akta Jual Beli No. 1030/KSO/KTL/X/03 tertanggal 07/10/2003 dari daftar buku tanah Tergugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |