Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan/diterbitkan Tergugat berupa Pencatatan Peralihan Sertifikat Hak Milik No. 280, Desa/Kelurahan Alatengae, tanggal 17 Maret 1973, Gambar Situasi Nomor : 143/1973 tgl. 15-3-1973, luas 14.337 M2 atas nama H. A. Enre (H. Ambo Enre) menjadi atas nama H. Djuhe tanggal 17 - 3 – 1973 Dp. No. 155/1973;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencoret Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan/diterbitkan Tergugat berupa Pencatatan Peralihan Sertifikat Hak Milik No. 280, Desa/Kelurahan Alatengae, tanggal 17 Maret 1973, Gambar Situasi Nomor : 143/1973 tgl. 15-3-1973, luas 14.337 M2 atas nama H. A. Enre (H. Ambo Enre) menjadi atas nama H. Djuhe tanggal 17 - 3 – 1973 Dp. No. 155/1973;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|