1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tata usaha negara berupa, Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 100.3.3.2/138/2026 tanggal 15 April 2026 juncto Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 800.1.3.3/145/BKPSDM tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Daerah, tanggal 02 Juni 2026; 25
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara berupa, Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 100.3.3.2/138/2026 tanggal 15 April 2026 juncto Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 800.1.3.3/145/BKPSDM tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Daerah, tanggal 02 Juni 2026;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat ke jabatan semula atau jabatan yang setara dengan jabatan semula berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara |