| Gugatan |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah penerbitan Sertifikat Hak milik Elektronik NIB..20.09.000001556.0, Bidang tanah terletak di Kelurahan Rante Kalua, Kecamatan Mengkedek, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, Seluas 3.068 M2 ( tiga ribu enam puluh delapan meter persegi) . Pemegang Hak Adolfina Sampe. Pemberian Hak berdasarkan Keputusan Nomor : 36/ HM/BPN-20.09/x2024 tanggal 31 Oktober 2024..
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan F.Misi, Ambe Sombo
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Poros Makassar
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan kampung ke Danglu
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai.
3. Mewajibkan Tergugat untuk menghapus/mencoret dan atau mencabut sertifikat Sertifikat Hak milik Elektronik NIB..20.09.000001556.0, Bidang tanah terletak di Kelurahan Rante Kalua, Kecamatan Mengkedek, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, Seluas 3.068 M2 ( tiga ribu enam puluh delapan meter persegi) . Pemegang Hak Adolfina Sampe. Pemberian Hak berdasarkan Keputusan Nomor : 36/ HM/BPN-20.09/x2024 tanggal 31 Oktober 2024..di dalam Buku Tanah yang disediakan untuk itu;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |