Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/2026/PTUN.MKS RISWAN ABADI, S.Sos,. MM BUPATI BANTAENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 16/G/2026/PTUN.MKS
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISWAN ABADI, S.Sos,. MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI BANTAENG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah atas Objek Sengketa a quo, yaitu Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/2/BKPSDM/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sepanjang yang menyangkut diri Penggugat.

3. Mewajibkan Tergugat mencabut Objek Sengketa a quo;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan/atau memulihkan kedudukan, harkat, martabat, serta hak-hak kepegawaian Penggugat, dengan menempatkan Penggugat kembali pada jabatan Asisten Administrasi Umum, atau apabila secara objektif jabatan tersebut telah terisi secara definitif oleh pejabat lain, menempatkan Penggugat pada jabatan pimpinan tinggi pratama yang setara dengan kelas jabatan 14, sebagaimana kedudukan Penggugat sebelum diterbitkannya Objek Sengketa a quo, berdasarkan pertimbangan objektif, proporsional, dan selaras dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak