Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/G/2016/PTUN.MKS 1.Abdul Rauf.S.Pd,M.Pd
2.Drs Muhammad Saleh M.Pd
BUPATI BULUKUMBA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/G/2016/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 31 Okt. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Rauf.S.Pd,M.Pd
2Drs Muhammad Saleh M.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHARDI, SH.Abdul Rauf.S.Pd,M.Pd
2SAHARDI, SH.Drs Muhammad Saleh M.Pd
Tergugat
NoNama
1BUPATI BULUKUMBA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI CAWA MIRI, SHBupati Bulukumba
2MUHAMMAD NURJALIL, S.H., M.HBupati Bulukumba
3DR. ASNARTI SAID CULLA, S.H., M.HBupati Bulukumba
4A. AYU CAHYANI, S.H., M.HBupati Bulukumba
Gugatan

Petitum:

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah petikan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Bulukumba : No. 821.29.02 tanggal 29 September 2016, berikut lampirannya atas nama Abdul Rauf.S.Pd,M.Pd dan surat Keputusan Bupati Bulukumba No.821.29.03, tanggal 30 september 2016, berikut lampirannya, atas nama Drs Muhammad Saleh M.Pd, tentang penetapan Pemberhentian , perpindahan, dan Pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMK dan jabatan Fungsional tertentu lingkup Pemerintahan Kabupaten Bulukumba ;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut petikan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Bulukumba : No. 821.29.02 tanggal 29 September 2016, berikut lampirannya atas nama Abdul Rauf.S.Pd,M.Pd dan surat Keputusan Bupati Bulukumba No.821.29.03, tanggal 30 september 2016, berikut lampirannya, atas nama Drs Muhammad Saleh M.Pd, tentang penetapan Pemberhentian , perpindahan, dan Pengangkatan Kepala Sekolah SMA/SMK dan jabatan Fungsional tertentu lingkup Pemerintahan Kabupaten Bulukumba ;
  4. Mewajibkan pula kepada tergugat untuk mengeluarkan surat keputusan yang baru supaya para penggugat kembali pada jabatannya semula sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak