INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/G/2019/PTUN.MKS | 1.ABDUL HARIS TAPPA 2.Abdul Haris Tapp |
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN GOWA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Apr. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 21/G/2019/PTUN.MKS | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Apr. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat Komisi Pemilihan Umum kabupaten Gowa berupa keputusan No, 193/PY.01.1-Kpt/7306/Kpu-Kab/IV/2019 tentang Pembatalan Nama Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa dari Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2019. 3. Mewajibkan Tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Gowa berupa keputusan No, 193/PY,01.1-Kpt/7306/Kpu-Kab/IV/2019 tentang Pembatalan Nama Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa dari Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2019. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |