1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Pakai Nomor 00011 atas nama PEMERINTAH DESA LANCA, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone tanggal 05 Oktober 2023, sepanjang mengenai tanah milik Penggugat seluas 4700 m2 (Empat ribu tujuh ratus meter persegi);
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor 00011 atas nama PEMERINTAH DESA LANCA, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone tanggal 05 Oktober 2023, sepanjang mengenai tanah milik Penggugat seluas 4700 m2 (Empat ribu tujuh ratus meter persegi);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |