Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/G/KI/2018/PTUN.MKS PERKUMPULAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PELOPOR GERAKAN PEMBAHARUAN 21 diwakili Pengurus Harian H. BAKRI RAMLI, S.Sos dan AMIR KADIR PEMERINTAH KABUPATEN MAROS Cq. BAGIAN PEMBANGUNAN DAN BAGIAN LAYANAN PENGADAAN SETDA KABUPATEN MAROS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 1/G/KI/2018/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 31 Des. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PERKUMPULAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PELOPOR GERAKAN PEMBAHARUAN 21 diwakili Pengurus Harian H. BAKRI RAMLI, S.Sos dan AMIR KADIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MAROS Cq. BAGIAN PEMBANGUNAN DAN BAGIAN LAYANAN PENGADAAN SETDA KABUPATEN MAROS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar berkenang  memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan Putusan Sebagai berikut:

1. Dalam Penundaan;

1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa.

2. Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Putusan Tergugat  No: 001/I/KIP-SS/2018 Tanggal, 10 Desember 2018 yang diucapakan dalam Sidang Terbuka pada hari Jumat, Tanggal 14 Desember 2018 dan Mengabulkan permohonan Penggugat.

2. Dalam Pokok Perkara ;

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Batal atau tidak Sah Putusan Tergugat Nomor : 001/I/KIP-SS/2018 Tanggal, 10 Desember 2018, yang ducapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari jumat, tanggal 14 desember 2018;

3. Menyatakan Bahwa tidak sahnya putusan oleh karena Batas waktu Pemutusan penyelesain Sengketa oleh tergugat telah melewati batas waktu seratus (100) hari kerja. atau tidak Sahnya Putusan Tergugat Nomor : 001/I/KIP-SS/2018, Tanggal 10 Desember 2018 karena Tergugat baru mememutusakan perkara Sengketa kurang Lebih sembilan (9) bulan atau seratus sembilan puluh (190) hari kerja dari Tanggal 13 Maret 2018 sampai dengan Tanggal 14 Desember 2018;

4. Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut Putusan Nomor : 001/I/KIP-SS/2018 Tanggal 10 Desember 2018 yang diucapakan dalam siadang terbuka untuk umum pada hari jumat tanggal 14 Desember 2018 oleh Karena tergugat tidak pernah menyampaikan surat pemberiatahuan secara tetulis kepada Penggugat tentang alasan penundaan pembacaan Putusan selama kurang Lebih seratus sembilan puluh (190) hari kerja;

5. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara;

VII.  SUSIDAIR

Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan gugatan penggugat dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ( Ex Aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak