Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/G/2026/PTUN.MKS PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT “BANK”. Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 42/G/2026/PTUN.MKS
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT “BANK”.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Syahrir Cakkari, SH MH.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT “BANK”.
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar berupa:

a. Sertipikat Hak Milik No.22815, Luas 243 M2 An. Jackson Wijaya Wong, terletak di Jl.Mallengkeri Raya RT.002 RW.002 Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

b. Sertipikat Hak Milik No.22834, Surat Ukur Tanggal 26 Nopember 2020 Nomor: 02915/2020, Luas 208 M2 An. Rahmat,S.STP,M.si, terletak di Jl.Mallengkeri Raya RT.002 RW.002 Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. 

3. Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut:

a. Sertipikat Hak Milik No.22815, Luas 243 M2 An. Jackson Wijaya Wong, terletak di Jl.Mallengkeri Raya RT.002 RW.002 Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

b. Sertipikat Hak Milik No.22834, Surat Ukur Tanggal 26 Nopember 2020 Nomor: 02915/2020, Luas 208 M2 An. Rahmat,S.STP,M.si, terletak di Jl.Mallengkeri Raya RT.002 RW.002 Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Dari buku tanah dan atau dari buku register pertanahan Kantor Pertanahan Kota Makassar in casu Tergugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. 

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak