Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/G/2023/PTUN.MKS 1.A.MUH.SYAHRIR
2.A.RAMLI
3.EGI SATYA GEMILANG
4.ANDI TENRI RAWE
5.HARNIATI
KEPALA DESA CORAWALI KEC.BAREBBO KAB.BONE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 69/G/2023/PTUN.MKS
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A.MUH.SYAHRIR
2A.RAMLI
3EGI SATYA GEMILANG
4ANDI TENRI RAWE
5HARNIATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA CORAWALI KEC.BAREBBO KAB.BONE
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Desa Corawali Nomor 3 Tahun 2023, Tanggal 17 April 2023 Lampiran Keputusan Kepala Desa Corawali Nomor 2 Tanggal 17 April 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Corawali Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone atas nama:

1. A.MUH.SYAHRIR Jabatan Kasi Pemerintahan

2. A.RAMLI Jabatan Kaur Umum dan Perencanaan

3. EGI SATYA GEMILANG Jabatan Kaur Keuangan

4. A.TENRI RAWE Jabatan Sekertaris Desa

3. HARNIATI Jabatan Kasi Kesejahteraan Masyarakat & Pelayanan

  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Corawali Nomor 3 Tahun 2023, Tanggal 17 April 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Corawali Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, Atas nama :

1. A.MUH.SYAHRIR Jabatan Kasi Pemerintahan

2. A.RAMLI Jabatan Kaur Umum dan Perencanaan

3. EGI SATYA GEMILANG Jabatan Kaur Keuangan

4. A.TENRI RAWE Jabatan Sekertaris Desa

        5. HARNIATI Jabatan Kasi Kesejahteraan Masyarakat & Pelayanan

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi,memulihkan kemampuan Para Penggugat dalam kedudukan,harkat dan martabatnya pada posisi jabatan semula.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Atau apabila mana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, harap putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo Ex Bono )                                                                                                                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak