Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Mewajibkan/Memerintahkan kepada TERMOHON (Kepala Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone) untuk menandatangani:
- Surat Pernyataan tentang Status dan Riwayat Penguasaan Tanah atas nama PEMOHON (Yaya Sunarya);
- Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama PEMOHON (Yaya Sunarya);
- Memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan keputusan dan/atau ketetapan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak putusan perkara a qou ditetapkan (Vide pasal 53 ayat 6 UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan
- Menghukum TERMOHON membayar keseluruhan biaya yang timbul atas perkara ini atau
Apabila Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa dan memutus perkara a qou mempunyai pertimbanagn lain, mohon putus yang seadil-adilnya ( ex aeqou et bono). |