Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/TF/2025/PTUN.MKS PT. GIHON ABADI JAYA Gubenur Sulawesi Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 19/G/TF/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GIHON ABADI JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD YASSER YUNUS, SH.PT. GIHON ABADI JAYA
2M. SYAKIR, S.H.PT. GIHON ABADI JAYA
3ARHAM IQRQMULLAH, S.H.PT. GIHON ABADI JAYA
Tergugat
NoNama
1Gubenur Sulawesi Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1A. Muhammad Hatta, S.HGubenur Sulawesi Selatan
2Herwin Firmansyah, S.H., M.HGubenur Sulawesi Selatan
Gugatan

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Tergugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) yaitu :

  1. Memasukkan dalam daftar aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan objek tanah yang menjadi hak dari Penggugat yaitu :
    1. Tanah seluas 8.287 M2 (delapan ribu dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi) berdasarkan SHGB No. 20837 SU No. 04754/Maccini Sombala/2011. Tgl. 24 Mei 2011 An. PT. GIHON ABADI JAYA. Dengan batas-batasnya :

-  Sebelah Utara     :  Ex Tanah Negara

-  Sebelah Timur     :  Ex Tanah Negara

-  Sebelah Barat      :  Tanah GS No. 04755 / No. Blok 03496

-  Sebelah Selatan :  Jalan Tembus Metro Tanjung Bunga

  1. Tanah seluas 7.224 M2 (tujuh ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) berdasarkan SHGB No. 20838 SU No. 04755/Maccini Sombala/2011 Tgl. 24 Mei 2011. An. PT. GIHON ABADI JAYA. Dengan batas-batasnya :

-  Sebelah Utara     :    Tanah GS No. 04754 / No. Blok 03497

-  Sebelah Timur     :    Ex Tanah Negara

-  Sebelah Barat      :    Ex Tanah Negara

-  Sebelah Selatan :    Jalan Tembus Metro Tanjung Bunga

Yang dilakukan oleh Tergugat pada tahun 2018, padahal telah ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatah Hukum tetap (inkracht van gewijsde) yaitu Putusan Kasasi No.yang menyatakan “.

  1. Tidak menghapus Aset Milik Penggugat dari daftar aset Provinsi Sulawesi Selatan berupa :
  1. Tanah seluas 8.287 M2 (delapan ribu dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi) berdasarkan SHGB No. 20837 SU No. 04754/Maccini Sombala/2011. Tgl. 24 Mei 2011 An. PT. GIHON ABADI JAYA. Dengan batas-batasnya :

-  Sebelah Utara       :    Ex Tanah Negara

-  Sebelah Timur      :    Ex Tanah Negara

-  Sebelah Barat       :    Tanah GS No. 04755 / No. Blok 03496

-  Sebelah Selatan   :    Jalan Tembus Metro Tanjung Bunga

  1. Tanah seluas 7.224 M2 (tujuh ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) berdasarkan SHGB No. 20838 SU No. 04755/Maccini Sombala/2011 Tgl. 24 Mei 2011. An. PT. GIHON ABADI JAYA.

-  Sebelah Utara       :  Tanah GS No. 04754 / No. Blok 03497

-  Sebelah Timur      :  Ex Tanah Negara

-  Sebelah Barat       :  Ex Tanah Negara

-  Sebelah Selatan   :  Jalan Tembus Metro Tanjung Bunga

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa menghapus Aset Milik Penggugat dari daftar aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan objek-objek sebagai berikut :

  1. Tanah seluas 8.287 M2 (delapan ribu dua ratus delapan puluh tujuh meter persegi) berdasarkan SHGB No. 20837 SU No. 04754/Maccini Sombala/2011. Tgl. 24 Mei 2011 An. PT. GIHON ABADI JAYA. Dengan batas-batasnya :

-  Sebelah Utara       :  Ex Tanah Negara

-  Sebelah Timur      :  Ex Tanah Negara

-  Sebelah Barat       :  Tanah GS No. 04755 / No. Blok 03496

-  Sebelah Selatan   :  Jalan Tembus Metro Tanjung Bunga

  1. Tanah seluas 7.224 M2 (tujuh ribu dua ratus dua puluh empat meter persegi) berdasarkan SHGB No. 20838 SU No. 04755/Maccini Sombala/2011 Tgl. 24 Mei 2011. An. PT. GIHON ABADI JAYA.

-  Sebelah Utara     :  Tanah GS No. 04754 / No. Blok 03497

-  Sebelah Timur     :  Ex Tanah Negara

-  Sebelah Barat      :  Ex Tanah Negara

-  Sebelah Selatan :  Jalan Tembus Metro Tanjung Bunga

Kode Barang : 1.3.1.01.01.04.026, Register : 14, No. Kode Lokasi : 11.27.00.3.01.02.1.00000. 00000

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak