Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/G/TF/2025/PTUN.MKS | PT. GIHON ABADI JAYA | Gubenur Sulawesi Selatan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||||||||||
Nomor Perkara | 19/G/TF/2025/PTUN.MKS | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Tergugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) yaitu :
- Sebelah Utara : Ex Tanah Negara - Sebelah Timur : Ex Tanah Negara - Sebelah Barat : Tanah GS No. 04755 / No. Blok 03496 - Sebelah Selatan : Jalan Tembus Metro Tanjung Bunga
- Sebelah Utara : Tanah GS No. 04754 / No. Blok 03497 - Sebelah Timur : Ex Tanah Negara - Sebelah Barat : Ex Tanah Negara - Sebelah Selatan : Jalan Tembus Metro Tanjung Bunga Yang dilakukan oleh Tergugat pada tahun 2018, padahal telah ada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatah Hukum tetap (inkracht van gewijsde) yaitu Putusan Kasasi No.yang menyatakan “.
- Sebelah Utara : Ex Tanah Negara - Sebelah Timur : Ex Tanah Negara - Sebelah Barat : Tanah GS No. 04755 / No. Blok 03496 - Sebelah Selatan : Jalan Tembus Metro Tanjung Bunga
- Sebelah Utara : Tanah GS No. 04754 / No. Blok 03497 - Sebelah Timur : Ex Tanah Negara - Sebelah Barat : Ex Tanah Negara - Sebelah Selatan : Jalan Tembus Metro Tanjung Bunga 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa menghapus Aset Milik Penggugat dari daftar aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan objek-objek sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Ex Tanah Negara - Sebelah Timur : Ex Tanah Negara - Sebelah Barat : Tanah GS No. 04755 / No. Blok 03496 - Sebelah Selatan : Jalan Tembus Metro Tanjung Bunga
- Sebelah Utara : Tanah GS No. 04754 / No. Blok 03497 - Sebelah Timur : Ex Tanah Negara - Sebelah Barat : Ex Tanah Negara - Sebelah Selatan : Jalan Tembus Metro Tanjung Bunga Kode Barang : 1.3.1.01.01.04.026, Register : 14, No. Kode Lokasi : 11.27.00.3.01.02.1.00000. 00000 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |