Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/G/2024/PTUN.MKS 1.JUMA DG. RAPI
2.NASRIANA
1.Bupati Kabupaten Gowa
2.Camat Kecamatan Pallangga (PLT) Kepala Desa Je’netallasa
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 45/G/2024/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMA DG. RAPI
2NASRIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Gowa
2Camat Kecamatan Pallangga (PLT) Kepala Desa Je’netallasa
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal dan Tidak Sah keputusan Tata Usaha Negara Incaso Bupati Gowa No. 21 Tahun 2016\
  3. Menyatakan batal dan tidak sah, keputusan Tata Usaha Negara Incaso Camat Pallangga sebagai PLT Kepala Desa Je’netallasa No. 04 Tahun 2024 Tanggal 05 Februari 2024
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara Aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak