Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/G/2025/PTUN.MKS Syamsu Pardi Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 61/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsu Pardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI TAJIR ENTENGO, SHSyamsu Pardi
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/757/IX/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Syamsu Pardi, Pangkat Bripka, Nrp. 84020833, Tanggal Lahir 10-02-1984, Jabatan Ba Bag SDM, Kesatuan Polres Jeneponto;

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/757/IX/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia a.n Syamsu Pardi, Pangkat Bripka, Nrp. 84020833, Tanggal Lahir 10-02-1984, Jabatan Ba Bag SDM, Kesatuan Polres Jeneponto;

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dalam kedudukan harkat dan martabat Penggugat seperti semula;

5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak