Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/G/2025/PTUN.MKS 1.Manaria
2.Mustamin
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
3.Lau
4.Halimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 38/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Manaria
2Mustamin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ILHAM, S.HManaria
2AHMAD ILHAM, S.HMustamin
3H. Syamsul Rijal,S.H.,M.H.Manaria
4H. Syamsul Rijal,S.H.,M.H.Mustamin
5H. JAELANI, S.H.Manaria
6H. JAELANI, S.H.Mustamin
7SYAHRIL SAFRI, S.H.Manaria
8SYAHRIL SAFRI, S.H.Mustamin
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
2Lau
3Halimah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Attas, SHKepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
2Aprianty Nomelia Kusuma, SHKepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
3Agus Melas, SH.,MHLau
4Agus Melas, SH.,MHHalimah
5Untung Amir, SH.,MHLau
6Untung Amir, SH.,MHHalimah
7Muhammad Hazman, SH.Lau
8Muhammad Hazman, SH.Halimah
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 00384 atas nama Lau yang diterbitkan oleh Tergugat 1;
  3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 00695 atas nama Halimah yang diterbitkan oleh Tergugat 1.
  4. memerintahkan kepada tergugat 1 untuk mengakomodir permohonan penggugat dalam hal penerbitan sertifikat hak milik atas nama di maksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. 5.1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00384 tanggal 14 Desember 2022  dengan luas 23.000 M2 (Dua Puluh Tiga Ribu Meter Persegi) atas nama Lau;

5.2. Mewajibkan kepada tergugat 1 untuk mencabut sertifikat hak milik nomor 00695 tanggal 14 Desember 2022  dengan luas 23.330 M2 (Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) atas nama Halimah;

6. Memerintahkan Kepada Tergugat 1 (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malili) untuk mengembalikan Status Tanah sebagaimana keadaan sebelum diterbitkannya SHM (Sertifikat Hak Milik) yang bersengketa;

7. Menghukum tergugat 2 dan 3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pengadilan tata usaha negara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak