| Gugatan |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00629/Kel.Majannang, Tanggal 09/11/2023, Surat Ukur Nomor: 00184/ Majannang/2018, Tanggal 18/07/2018, Luas 32.420 m2 (tiga puluh dua ribu empat ratus dua puluh meter persegi), atas nama pemegang hak Husna, Hj. Memme dan Hasina;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00629/Kel.Majannang, Tanggal 09/11/2023, Surat Ukur Nomor: 00184/ Majannang/2018, Tanggal 18/07/2018, Luas 32.420 m2 (tiga puluh dua ribu empat ratus dua puluh meter persegi), atas nama pemegang hak Husna, Hj. Memme dan Hasina.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |