| Gugatan |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal dan tidak sah :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 21218 / Desa/Kel. Balla Parang tanggal 02 Agustus 2013, Surat Ukur Nomor : 01218 tanggal 25 Oktober 2012 Luas 392 M2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi) atas nama HJ. IRA ADRIANA ADNAN, SH.;
- Sertipikat Hak Milik dengan Nomor GS.658/1996 / Objek pada Titik kordinat -5.153152,119.435006 dengan luas 208 M2. (Dua ratus delapan meter persegi);
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 21218 / Desa/Kel. Balla Parang tanggal 02 Agustus 2013, Surat Ukur Nomor : 01218 tanggal 25 Oktober 2012 Luas 392 M2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi) atas nama HJ. IRA ADRIANA ADNAN, SH.;
- Sertipikat Hak Milik dengan Nomor GS.658/1996 / Objek pada Titik kordinat -5.153152,119.435006 dengan luas 208 M2. (Dua ratus delapan meter persegi);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |