1. Menyatakan batal Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 100.3.3.2/313/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana, atas nama : H. ABD. RAHMAN NARA, S.E., M.Si., NIP: 196806172002121008 selama 12 (dua belas) bulan;
2. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 100.3.3.2/313/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana, atas nama : H. ABD. RAHMAN NARA, S.E., M.Si., NIP: 196806172002121008 selama 12 (dua belas) bulan;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan derajat serta kedudukan Penggugat setara dengan jabatan semula;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara |