1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00116/Desa Pakkabba tanggal 09 Agustus 2019, dengan Surat Ukur Nomor 00843/Pakkabba/2019 tanggal 11 Juni 2019, seluas 14.710 m2 (empat belas ribu tujuh ratus sepuluh meter persegi), atas nama PT. Anugrah Malinotama;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00116/Desa Pakkabba tanggal 09 Agustus 2019, dengan Surat Ukur Nomor 00843/Pakkabba/2019 tanggal 11 Juni 2019, seluas 14.710 m2 (empat belas ribu tujuh ratus sepuluh meter persegi), atas nama PT. Anugrah Malinotama;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; |