Petitum |
- PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan dasar dan alasan keberatan sebagaimana yang telah Pemohon Keberatan sampaikan dalam Keberatan ini, kami mohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang memeriksa, mengadili dan akan memutus perkara a quo, untuk memutus sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan seluruh dalil dari Pemohon Keberatan.
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 017/VII/KIP-SS/2019 tertanggal 18 Juni 2020 untuk seluruhnya.
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
|