- PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dalil-dalil serta fakta hukum diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadil permohonan ini berkenan member putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan (Kebijakan) Diskresi Pemohon berupa Tindakan Penetapan Biaya Sewa Excavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2017 dan Tahun 2018 mendasari pada Keputusan Bupati Mamuju Utara Nomor 175 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Biaya Sewa Excavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Utara tahunAnggaran 2016, tidak ada penyalah gunaan wewenang;
- Menetapkan dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Demikian permohonan ini Kami ajukan, atas diperkenankannya diucapkan terimakasih. |