Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Nov. 2013 |
Klasifikasi Perkara |
Pertanahan |
Nomor Perkara |
101/G/2013/PTUN.MKS |
Tanggal Surat |
Rabu, 20 Nov. 2013 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | 1. Rami Binti Teo, 2. Sitti Binti Palesseri, 3 Bune Binti Palesseri, 4. Umar Bin Nyompa |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | 1.ABDUL RAHMAN DALLE,SH, 2. MUHAMMAD YUNUS,SH, | 1. Rami Binti Teo, 2. Sitti Binti Palesseri, 3 Bune Binti Palesseri, 4. Umar Bin Nyompa |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULUKUMBA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Debri Adriansyah, S.H | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULUKUMBA |
|
Gugatan |
Posita :
- Bahwa tanah yang terletak di Appademmenge, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba yang diterbitkan sertipikat tersebut adalah milik Alm. Palesseri Bin Salareng;
- Bahwa tanah tersebut adalah warisan bersama para ahli waris Almarhum Palesseri Bin Salareng yang dibagi-bagi ke masing-masing ahli warisnya;
- Bahwa Para Penggugat bersama dengan Rosmayani Binti Sofyan adalah ahli waris yang berhak mewarisi dan diperatasnamakan atas harta peninggalan Almarhum Palesseri Bin Salareng;
Petitum :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Sertipikat Hak Milik Nomor : 00545/Polewali, tanggal 11 Juni 2007, Surat Ukur Nomor : 306/Polewali/2007, tanggal 21/05/2007, seluas 14.409 m2 (empat belas ribu empat ratus sembilan meter persegi) atas nama Rosmayani Sofyan yang terletak di desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 00545/Polewali, tanggal 11 Juni 2007, Surat Ukur Nomor : 306/Polewali/2007, tanggal 21/05/2007, seluas 14.409 m2 (empat belas ribu empat ratus sembilan meter persegi) atas nama Rosmayani Sofyan yang terletak di desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |