Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/G/2025/PTUN.MKS H. ABD. RAHMAN NARA, S.E., M.Si. Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E., M.M. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 77/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ABD. RAHMAN NARA, S.E., M.Si.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Muh. Hidayat, S.H.H. ABD. RAHMAN NARA, S.E., M.Si.
Tergugat
NoNama
1Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E., M.M.
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Menyatakan batal Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 100.3.3.2/313/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana, atas nama : H. ABD. RAHMAN NARA, S.E., M.Si., NIP: 196806172002121008 selama 12 (dua belas) bulan;

2. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Jeneponto Nomor: 100.3.3.2/313/2025 tanggal 25 Juli 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana, atas nama : H. ABD. RAHMAN NARA, S.E., M.Si., NIP: 196806172002121008 selama 12 (dua belas) bulan;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan derajat serta kedudukan Penggugat setara dengan jabatan semula;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak