| Gugatan |
A. Dalam Penundaan.
Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor : Kep/88/IV/2025, Tanggal 30 April 2025, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia Atas Nama A KARIM RUDDA:
- Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : Kep/88/IV/2025, Tanggal 30 April 2025, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia Atas Nama A KARIM RUDDA;
- Menyatakan untuk merehabilitasi Penggugat yaitu saudara A KARIM RUDDA untuk kembali seperti semula sebagai Anggota Polri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara:
|