Petitum |
- Petitum:
Bahwa Berdasarkan uraian tersebut diatas maka mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
- Dalam Penundaan :
- Memohon penundaan pelaksanaan Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 029/XI/KI-SB/PS-A/2021, Tanggal 17 November 2021.
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sengketa Informasi Publik dengan nomor registrasi : 027/REG-PSI/KI-SB/VI/2021 Keliru menempatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu sebagai Termohon;
- Membatalkan Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 029/XI/KI-SB/PS-A/2021; Atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
|