INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/G/2025/PTUN.MKS | 1.Manaria 2.Mustamin |
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) 3.Lau 4.Halimah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 38/G/2025/PTUN.MKS | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Gugatan |
5.2. Mewajibkan kepada tergugat 1 untuk mencabut sertifikat hak milik nomor 00695 tanggal 14 Desember 2022 dengan luas 23.330 M2 (Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Meter Persegi) atas nama Halimah; 6. Memerintahkan Kepada Tergugat 1 (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malili) untuk mengembalikan Status Tanah sebagaimana keadaan sebelum diterbitkannya SHM (Sertifikat Hak Milik) yang bersengketa; 7. Menghukum tergugat 2 dan 3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pengadilan tata usaha negara ini. |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |