Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/2026/PTUN.MKS SILVIA INDAH HALIM Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 12/G/2026/PTUN.MKS
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SILVIA INDAH HALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERTUS PANDE, SE., SHSILVIA INDAH HALIM
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan keputusan Tergugat menerbitkan Sertipikat Hak Milik No.1481, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan, tanggal 27 Juni 1991, luas 452 m2, atas nama Nasli Nadjamudin dan Sertipikat Hak Milik No.1297, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan tanggal 17 Maret 1987, luas 960 m2, atas nama Aburaerah Syamsul, bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan asas – asas umum pemerintahan yang baik ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik No.1481, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan, tanggal 27 Juni 1991, luas 452 m2, atas nama Nasli Nadjamudin dan Sertipikat Hak Milik No.1297, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan tanggal 17 Maret 1987, luas 960 m2, atas nama Aburaerah Syamsul ;
  3. Menghukum Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik No.1481, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan, tanggal 27 Juni 1991, luas 452 m2, atas nama Nasli Nadjamudin dan Sertipikat Hak Milik No.1297, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan tanggal 17 Maret 1987, luas 960 m2, atas nama Aburaerah Syamsul;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak