Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/P/PW/2018/PTUN.MKS OICHIDA Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta Cq Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sul Sel di Makassar selanjutnya Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Makassar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Pengujian Penyalahgunaan Wewenang
Nomor Perkara 2/P/PW/2018/PTUN.MKS
Tanggal Surat Kamis, 29 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OICHIDA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Drs. AMRAN TJONENG, SHOICHIDA
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta Cq Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sul Sel di Makassar selanjutnya Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Makassar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal hal yang telah diuraikan di atas, maka perkenankan kami selaku PEMOHON dalam permohonan ini memohon kepada Majelis Hakim yang Mengadili, Memeriksa dan Memutus perkara ini berkenan kiranya menjatuhkan putusan yang berkeadilan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Tindakan TERMOHON yang tidak mengeluarkan Istri PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar yang telah habis masa penahanannya dan belum adanya penetapan penahanan dari Mahkamah Agung terhitung sejak tanggal 18 Februari 2018 sampai dengan tanggal 22 Februari 2018 adalah tindakan penyalah gunaan wewenang.
  3. Menyatakan Tindakan TERMOHON yang tidak mengeluarkan Istri PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Klas I Makassar, yang telah habis masa penahanannya terhitung sejak tanggal 18 Februari 2018 sampai dengan terkirimnya surat No. W23 – PK.01.01-141/2018 tanggal 02 Maret 2018 kepada PEMOHON adalah tindakan penyalah gunaan wewenang.
  4. Menghukum dan mewajibkan kepada TERMOHON  untuk membayar ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp. 20 Milyar (dua puluh milyar),
  5. Menghukum dan menjatuhkan sanksi administratif kepada TERMOHON berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,
  6. Menghukum dan mewajibkan kepada TERMOHON atas tindakan penyalah gunaan wewenang memohon maaf kepada PEMOHON dan Keluarganya dengan jalan mengumumkan di Media Cetak (koran) Nasional selama 3 hari berturut turut.
  7. Menghukum kepada TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul.,-

Dan bilamana Majelis Hakim yang Mengadili, Memeriksa serta Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak