Petitum |
Berdasarkan hal hal yang telah diuraikan di atas, maka perkenankan kami selaku PEMOHON dalam permohonan ini memohon kepada Majelis Hakim yang Mengadili, Memeriksa dan Memutus perkara ini berkenan kiranya menjatuhkan putusan yang berkeadilan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Tindakan TERMOHON yang tidak mengeluarkan Istri PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar yang telah habis masa penahanannya dan belum adanya penetapan penahanan dari Mahkamah Agung terhitung sejak tanggal 18 Februari 2018 sampai dengan tanggal 22 Februari 2018 adalah tindakan penyalah gunaan wewenang.
- Menyatakan Tindakan TERMOHON yang tidak mengeluarkan Istri PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Klas I Makassar, yang telah habis masa penahanannya terhitung sejak tanggal 18 Februari 2018 sampai dengan terkirimnya surat No. W23 – PK.01.01-141/2018 tanggal 02 Maret 2018 kepada PEMOHON adalah tindakan penyalah gunaan wewenang.
- Menghukum dan mewajibkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp. 20 Milyar (dua puluh milyar),
- Menghukum dan menjatuhkan sanksi administratif kepada TERMOHON berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,
- Menghukum dan mewajibkan kepada TERMOHON atas tindakan penyalah gunaan wewenang memohon maaf kepada PEMOHON dan Keluarganya dengan jalan mengumumkan di Media Cetak (koran) Nasional selama 3 hari berturut turut.
- Menghukum kepada TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul.,-
Dan bilamana Majelis Hakim yang Mengadili, Memeriksa serta Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |