Gugatan |
Petitum : - Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang: Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor: 21 tanggal 07-09-2009, Surat Ukur Nomor: 03/Sidrap/2009 tanggal 04-09-2009, atas nama: PT. SEMESTA MARGAREKSA, seluas: 11.270 Ha., di Desa Damai & Talawe, Kelurahan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor: 21 tanggal 07-09-2009, Surat Ukur Nomor: 03/Sidrap/2009 tanggal 04-09-2009, atas nama: PT. SEMESTA MARGAREKSA, seluas: 11.270 Ha., di Desa Damai & Talawe, Kelurahan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|