Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/G/KI/2022/PTUN.MKS UPT. PUSKESMAS BAMBALAMOTU KABUPATEN PASANGKAYU Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (AMPERAK). Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 1/G/KI/2022/PTUN.MKS
Tanggal Surat Kamis, 03 Feb. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UPT. PUSKESMAS BAMBALAMOTU KABUPATEN PASANGKAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (AMPERAK).
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Petitum:

Bahwa Berdasarkan uraian tersebut diatas makamohon Kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut :

Dalam Penundaan :

Memohon untuk penundaan pelaksanaan Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 030/XI/KI-SB/PS-A/2021, Tanggal 2 Desember 2021.

Dalam Pokok Perkara :

Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 030/XI/KI-SB/PS-A/2021, Tanggal 2 Desember 2021;
Menyatakan Sengketa Informasi Publik dengan nomor registrasi : 030/REG-PSI/KI-SB/VIII/2021Keliru menempatkan PEMOHON. sebagai Termohon “error in persona”, atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak