1. Mengabulkan Permohonan Keberatan Untuk Seluruhnya
2. Membatalkan Putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan nomor: 031/VII/KI.SS-PS-A/2026 tanggal 29 JULI 2026
3. Memerintahkan dan Mewajibkan Kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk Memberikan Kepada Pemohon Keberatan Salinan Dokumen Hasil Uji Autentikasi Tanda Tangan atas nama FRANKY.YO yang telah dilaksanakan oleh Laboratorium Kriminologi (PUSLABFOR POLRI ) POLDA Sulawesi Selatan isinya menjelaskan “”15(lima belas) buah tanda tangan atas nama FRANKY.YO bukti (ot1 s/d qt 15) adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan atas nama franky.yo pada BUKTI PEMBANDING (KT); 61 (ENAMPULUH SATU) BUAH PARAF ATAS NAMA FRANKY.YO BUKTI (QP1 S/D QP 61) ADALAH NON IDENTIK ATAU MERUPAKAN PARAF YANG BERBEDA PARAF ATAS NAMA FRANKY.YO pada dokumen pembanding (kp) “”
4. Membebankan Kepada Termohon Keberatan untuk membayar biaya dalam perkara ini |