Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/G/KI/2019/PTUN.MKS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAMASA ABASIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 1/G/KI/2019/PTUN.MKS
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAMASA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NURFUAD MUDJID, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAMASA
2ALVARIZ MARS TORNADO, SHKEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAMASA
3RUS SHINTA, S.HKEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAMASA
Termohon
NoNama
1ABASIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan/keberatan kami tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Palangka Raya untuk memberikan Putusan dengan amar putusan sebagai

berikut:

  1. PRIMAIR :
  1. Menerima Permohonan Keberatan dari PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI untuk seluruhnya ;
  2. Menolak Permohonan Informasi dari Abasia (TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI) untuk seluruhnya;
  3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 01/VII/KI-SB/PS-A/2019 tanggal 8 Juli 2019;
  4. Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan PEMOHON KEBERATAN/ TERMOHON INFORMASI yang tidak dapat memberikan salinan dokumen warkah penerbitan Sertipikat Hak Milik a.n. Aco Mea kepada TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI bukanlah tindakan yang sewenang- wenang dan melanggar hukum, tetapi justru melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang melarang memberikan salinan dokumen warkah dimaksud kepada TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI, yaitu sebagaimana diatur dalam:
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu dalam Pasal 6 ayat (3) Huruf (c) dan Pasal 17 Huruf h angka (3).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4);
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 187, Pasal 191 dan Pasal 192 ayat (1), (3) dan ayat (4);
  4. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 12 Ayat (4) huruf i.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan dari PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI:

  1. Sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku atau peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
  2. Telah Memenuhi Norma Kepatutan;
  3. Tidak Melanggar Asas Kecermatan dan Ketelitian Serta Tidak Sewenang-Wenang;
  4. Tidak Melangar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
  1. Menghukum TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI untuk membayar biaya perkara.

II. SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, berpendapat lain, mohon kiranya untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak