Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/G/2025/PTUN.MKS ANDI FIRDAUS DJOLLONG, SE Walikota Pare Pare Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI FIRDAUS DJOLLONG, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Walikota Pare Pare
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

A. Dalam Penundaan :

1.Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan Penggugat;

2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Walikota Parepare Nomor 656 Tahun 2025 Tentang Pencabutan atas keputusan Walikota Nomor 807 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kembali Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae Periode 2024-2029 diterbitkan pada tanggal 30 September 2025;

3. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan administratif apapun, berkaitan dengan surat keputusan tersebut selama perkara ini berjalan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;

B. Dalam Pokok Perkara :

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Parepare Nomor 656 Tahun 2025 Tentang Pencabutan atas keputusan Walikota Nomor 807 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kembali Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae Periode 2024-2029.

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Parepare Nomor 656 Tahun 2025 Tentang Pencabutan atas keputusan Walikota Nomor 807 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kembali Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae Periode 2024-2029;

4. Memerintahkan kepada tergugat untuk merehabilitasi nama baik Penggugat dalam kedudukan harkat dan martabatnya semula.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak