Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/G/2024/PTUN.MKS 1.Komasiah binti Gatto
2.Lasibuan bin Gatto
3.Herlina G Prastio binti Gatto
4.Gusmariyani binti Gatto
5.Irmaryanti binti Gatto
6.Desirma Afianti binti Kahar Muredy
7.Adzani Dzalika Navista binti Kahar Muredy
8.Muhammad Boeing Irwanto bin Kahar Muredy
9.Yuliana A. R.
10.Putri Yunita Dewi binti Heryadi
11.Muchammad Firman Putra bin Heryadi
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 33/G/2024/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Komasiah binti Gatto
2Lasibuan bin Gatto
3Herlina G Prastio binti Gatto
4Gusmariyani binti Gatto
5Irmaryanti binti Gatto
6Desirma Afianti binti Kahar Muredy
7Adzani Dzalika Navista binti Kahar Muredy
8Muhammad Boeing Irwanto bin Kahar Muredy
9Yuliana A. R.
10Putri Yunita Dewi binti Heryadi
11Muchammad Firman Putra bin Heryadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal dan Tidak Sah Sertifikat Hak Milik Nomor 349 Tanggal 29 Desember 2000, seluas 19.997 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama Komasiah, terletak di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dan Sertifikat Hak Milik Nomor 393, tanggal 2 Oktober 2001, seluas 1.250 M2 (seribu dua ratus lima puluh meter persegi) tercatat atas nama Komatiah, terletak di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Produk Sertifikat Hak Milik Nomor 349 Tanggal 29 Desember 2000, seluas 19.997 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama Komasiah, terletak di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dan Sertifikat Hak Milik Nomor 393, tanggal 2 Oktober 2001, seluas 1.250 M2 (seribu dua ratus lima puluh meter persegi) tercatat atas nama Komatiah, terletak di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu;
  4. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk Membuat Keputusan Baru, menerima Permohonan Sertipikat yang diajukan oleh Para Penggugat berdasarkan Pembagian Kewarisan yang ditetapkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 998/K/Ag/2023;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak