| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 78/G/2025/PTUN.MKS | Muhammad Yusuf Ismail, SH. | Walikota Makassar | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 78/G/2025/PTUN.MKS | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, untuk memutuskan : A. Dalam Provisi : - Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 20 Tahun 2025 Tanggal 03 September 2025 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga, beserta turunannya yakni Keputusan Walikota Makassar Nomor 2013/188.4.45/Tahun 2025 Tanggal 24 Oktober 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga Kelurahan di Kota Makassar. - Memerintankan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Objek Sengketa sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. B. Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. - Menyatakan Pasal 8 huruf p pada Perwali No.20 Tahun 2025, bertentangan dengan Ketentuan Hukum dan olehnya itu harus dihapus dari Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 20 Tahun 2025 Tanggal 03 September 2025 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga. - Menyatakan Pasal 13 huruf a pada Perwali No.20 Tahun 2025, bertentangan dengan Ketentuan Hukum dan olehnya itu harus direvisi menjadi Pemilihan Ketua RW satu paket dengan Pemilihan Ketua RT yang dipilih oleh warga. - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aeqou et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
