Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/G/2025/PTUN.MKS Muhammad Yusuf Ismail, SH. Walikota Makassar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Yusuf Ismail, SH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf Ismail, SH.Muhammad Yusuf Ismail, SH.
Tergugat
NoNama
1Walikota Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, untuk memutuskan :

A. Dalam Provisi :

- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 20 Tahun 2025 Tanggal 03 September 2025 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga, beserta turunannya yakni Keputusan Walikota Makassar Nomor 2013/188.4.45/Tahun 2025 Tanggal 24 Oktober 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga Kelurahan di Kota Makassar.

- Memerintankan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Objek Sengketa sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

B. Dalam Pokok Perkara :

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

- Menyatakan Pasal 8 huruf p pada Perwali No.20 Tahun 2025, bertentangan dengan Ketentuan Hukum dan olehnya itu harus dihapus dari Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 20 Tahun 2025 Tanggal 03 September 2025 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga.

- Menyatakan Pasal 13 huruf a pada Perwali No.20 Tahun 2025, bertentangan dengan Ketentuan Hukum dan olehnya itu harus direvisi menjadi Pemilihan Ketua RW satu paket dengan Pemilihan Ketua RT yang dipilih oleh warga.

- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aeqou et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak