Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/G/2025/PTUN.MKS DR. dr. H. Noor Syamsu, SpM K, M. Kes., MARS Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 84/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. dr. H. Noor Syamsu, SpM K, M. Kes., MARS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsul Alam , S.H.DR. dr. H. Noor Syamsu, SpM K, M. Kes., MARS
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik No. 01060 /Mungkajang atas nama : BANIA, Desa/Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kabupaten/Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No. 01060/Mungkajang atas nama : BANIA, Desa/Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kabupaten/Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan.

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak