Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MAKASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
82/G/2025/PTUN.MKS Risnawati Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 82/G/2025/PTUN.MKS
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Risnawati
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Rubaeni Pasigai, SHRisnawati
2Dr. Nasiruddin Pasigai, S.H., M.HRisnawati
3Erni, SHRisnawati
4Dian Kurniawan, SHRisnawati
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba
Error, Pihak Not Found!!!
Gugatan

1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.

2. Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.000157, seluas 6.419 m2, atas nama Jumasang.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.000157, seluas 6.419 m2, atas nama Jumasang.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak